Kasubdit Gasum, AKBP Dedi Wijayanto mengatakan, setelah anggota menerima laporan tersebut, Tim Tipiring segera bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan dari kapal. Hasilnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa enam dos minuman keras jenis cap tikus, dengan total 144 botol berukuran 600 ml.
“Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasubdit Gasum menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus represif dalam menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.






