HALSEL, pilarmalut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), pulihkan keuangan daerah senilai Rp 32,5 miliar dalam dua bulan terhitung Januari-Februari 2025.
Pemulihan keuangan negara ini melalui Bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025) mengatakan, besaran pemulihan keuangan daerah tersebut yang tertinggi pertama dari seluruh Kejaksaan Negeri yang di Maluku Utara.