Ahmad menyebut pemulihan keuangan daerah ini berasal dari negosiasi dengan Pemerintah Provinsi Malut, mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan yang menunggak.
DBH tersebut lanjut Ahmad, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB), Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan yang belum disetorkan sejak tahun 2022 hingga 2024.
Ia menjelaskan, selama Januari hingga Februari 2025 telah diupaya signifikan dalam pemulihkan keuangan daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja.






