TERNATE, pilarmalut.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu Salim Ganiru, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) Pulau Taliabu.
Sekda ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat memotong DD saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada tahun 2017 lalu.
Selain Sekda, Penyidik juga menetapkan La Ode Muslimin sebagai tersangka. La Ode ikut terseret dalam kasus tersebut lantaran menikmati pemotongan DD yang saat itu menjabat sebagai Kabid Lembaga Kemasyarakatan Adat, Hukum Adat, dan Administrasi Pemerintah Desa di DPMD Taliabu pada tahun 2017.






