Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Malut sejak 2017 berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor: LP/39/XI/Malut/2017.
Dalam proses penyelidikan hingga ke penyidikan, penyidik menetapkan tersangka pertama berinisial ATK alias Agusmawati. (red).
Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Malut sejak 2017 berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor: LP/39/XI/Malut/2017.
Dalam proses penyelidikan hingga ke penyidikan, penyidik menetapkan tersangka pertama berinisial ATK alias Agusmawati. (red).