Keduanya menyandang status tersangka termuat dalam surat Nomor: R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Malut.
Penatapan dua tersangkan baru ini sejak tanggal 19 Agustus 2025, sehingga kasus tersebut sudah menyeret tiga orang sebagai tersangka.
Penetapan Sekda dan mantan Kabid di DPMD sebagai tersangka dibenarkan Dirkrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, kepada wartawan Rabu (27/8/2025).






