Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan sepeda motor hasil pencurian.
Sekitar pukul 23.15 WIT pada hari yang sama, tim gabungan mendatangi Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate. Di lokasi tersebut, petugas menelusuri informasi mengenai penjualan dua unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang diduga dilakukan terduga pelaku.
Dari keterangan pembeli, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang dibeli telah dijual dalam kondisi rangka, bahkan salah satunya sudah tidak dilengkapi ban. Kendaraan tersebut diketahui berada di sebuah bengkel di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, untuk diperbaiki.
Sekitar pukul 23.30 WIT, tim gabungan kembali melakukan pengembangan di lokasi lain di Kelurahan Jambula dan mengamankan satu unit Yamaha Mio Sporty berwarna merah. Kendaraan itu diduga telah dijual terduga pelaku kepada rekannya dalam kondisi tanpa bodi, sebelum kembali dipasangi bodi oleh pembeli.
Pengembangan berlanjut pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 00.01 WIT. Petugas mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan sejumlah komponen kendaraan yang diduga berasal dari sepeda motor hasil pencurian, yakni satu buah ban, satu set spion, dan velg sepeda motor.






