“Penyidik sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kami meminta data pelanggan PLN untuk dilakukan cross check antara besaran pajak penerangan jalan yang dipungut dari pelanggan dengan yang disetorkan ke Pemerintah Kota Ternate,” ujarnya.
Namun kata lanjut Wahyu, proses penyelidikan masih terkendala lantaran data pelanggan listrik tersebut belum diserahkan PLN Ternate dengan dalih masih menunggu izin dari PLN pusat sebelum memberikan data yang diminta penyidik.






