Pasca Sarman Saroden Ditahan, Walikota Ternate akan Diperiksa Kejati Malut

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Ricard Sinaga.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Ricard Sinaga.

TERNATE,pilarmalut.com- Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusahan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota Ternate, patut diberikan apresiasi.

Pasalnya, dari hasil pengembagan kasus penyertaan modal Persuda milik Pemkot Ternate, Kejati Malut menetapkan mantan Direktur  PT. Alga Kastela, Sarman Saroden sebagai tersangka. Bahkan, Kejati Malut langsung melakukan eksekusi penahanan terhadap Sarman Saroden, Jumat (03/11/2023).

Pasca mantan Direktur PT. Alga Kastela ditahan, penyidik Kejati Malut juga akan melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Ternate yang mengetahui aliaran anggaran penyertaan modal Perusda milik Pemkot Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *