TERNATE,pilarmalut.com- Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusahan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota Ternate, patut diberikan apresiasi.
Pasalnya, dari hasil pengembagan kasus penyertaan modal Persuda milik Pemkot Ternate, Kejati Malut menetapkan mantan Direktur PT. Alga Kastela, Sarman Saroden sebagai tersangka. Bahkan, Kejati Malut langsung melakukan eksekusi penahanan terhadap Sarman Saroden, Jumat (03/11/2023).
Pasca mantan Direktur PT. Alga Kastela ditahan, penyidik Kejati Malut juga akan melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Ternate yang mengetahui aliaran anggaran penyertaan modal Perusda milik Pemkot Ternate.