Menurutnya, Sarman Saroden merupakan tersangka pertama untuk penyertaan modal di PT. Alga Kastela, sehingga penyidik akan terus melakukan pengembangan dengan memanggil dan memeriksa saksi lainnya.
“Proses penanganan akan dilakukan tim penyidik, apakah masih ada tersangkah lain akan kita sampaikan lebih lanjut. Tapi kita harus lakukan penahanan kepada salah satu yang kita anggap turut bertanggung jawab yaitu Direktur PT. Alga Kastela,” ujarnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran senilai Rp 5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan. Dari total anggaran tersebut, kemudian dibagikan ke tiga anak Perusda diantranya, PT. BPRS Bahari Berkesan senilai Rp 2 miliar, Apotek Bahari Berkesan senilai Rp 1,8 miliar dan PT. Alga Kastela senilai Rp 1,2 miliar. (Ay).






