TERNATE, pilarmalut.com- Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut), memberikan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Provinsi Malut tahun 2022 ke Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba.
Penyerahan dokumen penilain di terima langsung Gubernur Malut, di kantor Ombudsman Perwakilan Malut, Rabu (25/1/23), didampingi Asisiten III Setda Provinsi Malut Asrul Gailea, Kabiro Organisasi Irwanto Ali, Kabiro Adpim Rahwan K.Suamba, serta beberapa Sekertris dan kepala bidang sejumlah OPD.
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba mengatakan, pemprov masuk katengori zona kuning sehingga pihak berkomitmen di tahun 2023 akan dilakukan perbaikan standar pelayanan publik, guna mencapai zona hijau.
“ Saya akan mendorong seluruh OPD meningkatkan standar pelayanan publik yang lebih baik lagi,” ujarnya.