Merci menambahkan, profesi yang dilakukan legal berdasarkan surat tugas dari pihak perusahaan serta sesuai Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
“Jadi kita ini kalau melaksanakan eksekusi wajib melibatkan pihak kepolisian sebagai mediator dan penengah, bukan back up seperti yang disebarkan. Saya sangat dirugikan sehingga saya akan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jerah serta mengungkap dalang di balik informasi bohong ini,” tandasnya. (Ay).






