“Media yang memuat ini sangat mengada-ngada, apalagi sampai mencatut nama pihak kepolisian Polda Maluku Utara,” katanya.
Ia menjelaskan, profesi yang dijalankannya memiliki legalitas atau sertifikasi dari Sertifikasi Profesi Pembiaan Indonesia (SPPI) yang berlaku hingga 6 Februari 2026.
“Seharusnya dikroscek lebih dulu sebelum disebarkan. Apalagi sebaran informasi ini melalui media yang seharusnya bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.







