Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan, Selasa (9/12/2025) mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Gubernur sebagai bentuk keseriusan Kejati Malut dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Malut.
“Selain itu penetapkan saudara MAY sebagai tersangka sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa MS selaku Bendahara pembantu pada sekertariat WKDH tahun 2022,” ujarnya.






