TERNATE, pilarmalut.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menetapkan Wakil Gubernur Malut M. Al Yasin Ali (MAY), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah (WKDh) Tahun anggaran 2022.
Suami dari Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Mutiara Al Yasin,ditetapkan tersangka karena penyedik Kejati mengembangkan fakta persidangan dan menemukan bukti dugaan korupsi.






