HALTENG,pilarmalut.com – Areal pertambangan ilegal seluas 148,25 hektar di halmahera yang dikuasia PT. Weda Bay Nikel (WBN), Jumat (12/9/2025), disita Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kawasan pertambangan ilegal yang disita tersebut juga masuk kawasan industri perusahan tambang nickel Industri Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara.
Penyitaan dilakukan lantaran lahan tersebut diketahui disalahgunakan perusahaan karena beroperasi tanpa izin sah.
Setelah proses klarifikasi selama dua minggu, Satgas PKH langsung memasang plang dan resmi menutup akses aktivitas tambang di lokasi tersebut.