“WBN hanya permulaan. Masih ada ratusan perusahaan lain yang sudah kami identifikasi. Penertiban ini adalah langkah untuk memastikan kepastian hukum dan mengembalikan hak negara atas lahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aset hasil penertiban akan dikoordinasikan bersama Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.
“Untuk sementara dikelola Antam. Yang terpenting adalah pengamanan aset dan pengenaan denda sesuai Perpu 24/2025,” tutup Febrie. (Rd).






