Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga JAMPIDSUS Kejagung, Febrie Adriansyah menegaskan, langkah tegas ini merupakan perintah langsung Presiden sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Kewenangan pengelolaan PT Weda Bay Nikel (WBN) diserahkan kepada Kementerian BUMN,” ujarnya.
Selain penyitaan lahan ilegal, Satgas PKH juga menjatuhkan sanksi denda kepada WBN sesuai Perpu Nomor 24 Tahun 2025.
Febrie juga memastikan Satgas akan melanjutkan operasi terhadap perusahaan tambang lain yang melanggar aturan.






