Lahan Pertambangan Ilegal PT. BWN di Halteng Disita Satgas PKH

Satgas PKH ke lokasi lahan pertambangan Ilegal PT. Weda Bay Nikel.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga JAMPIDSUS Kejagung, Febrie Adriansyah menegaskan, langkah tegas ini merupakan perintah langsung Presiden sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Kewenangan pengelolaan PT Weda Bay Nikel (WBN) diserahkan kepada Kementerian BUMN,” ujarnya.

Selain penyitaan lahan ilegal, Satgas PKH juga menjatuhkan sanksi denda kepada WBN sesuai Perpu Nomor 24 Tahun 2025.

Febrie juga memastikan Satgas akan melanjutkan operasi terhadap perusahaan tambang lain yang melanggar aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *