Sekedar diketahui, dalam kasus ini sebanyak empat rang terdakwa yang diduga pemberi suap terhadap gubernur sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Keempat terdakwa diantaranya, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Daud Ismail, Kristian Wuisan selaku kontraktor dan Stevi Thomas pihak swasta. (Rd).







