Bahkan, pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah wakil gubernur tahun 2022 tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844. (rd).
Kejati Periksa Mantan Sespri Wakil Gubernur Malut Kasus Dugaan Korupsi Uang Mami






