TERNATE, pilarmalut.com – Mantan Sekretaris Staf Pribadi (Sespri) Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) insial S, hadiri panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Senin (04/09/2023) atas kasus dugaan korupsi uang makan minum (Mami) dan anggaran Perjalanan Dinas Wakil Gubernur.
Selain mantan Sespri Wakil Gubernur, Kejati Malut juga memeriksa seorang ASN Pemprov insial MC dengan kasus yang sama. Keduanya diperiksan sebaai saksi dalam kasus tersebut.
Mantan Sespri wakil Gubernur saat menjalani pemeriksaan dicecar sejumlah pertanyaan terkait tugas dan tupoksi serta aliran uang mami dan perjalanan dinas Wakil Gubernur Malut.