TERNATE, pilarmalut.com – Guna mencegah terjadinya tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan media sosial (medsos) di kalangan remaja, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Jumat (15/09/2023) memberikan pemahaman atau edukasi dampak hukum kepada Siswa-siswi SMA Negeri 5 Kota Ternate.
Pemberian pemahaman tersebut dilaksanakan melalui progran penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dipelopori Bidang Intelijen Kejati Malut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya dampak hukum kepada para siswa akibat dari melakukan tindak pidana Narkotika maupun penyalahgunaan medsos.