Kejati Malut Edukasi Hukum Cegah Penyalagunaan Narkoba dan Medsos ke SMA 5 Ternate

Kejati Maluku Utara Gelar Edukasi Dampak Hukum Salah Gunaan Narkoba dan Medsos kepada Siswa-siswi SMA Negeri 5 Kota Ternate.

TERNATE, pilarmalut.com – Guna mencegah terjadinya tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan media sosial (medsos) di kalangan remaja, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Jumat (15/09/2023) memberikan pemahaman atau edukasi dampak hukum kepada Siswa-siswi SMA Negeri 5 Kota Ternate.

Pemberian pemahaman tersebut dilaksanakan melalui progran penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dipelopori Bidang Intelijen Kejati Malut.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya dampak hukum kepada para siswa akibat dari melakukan tindak pidana Narkotika maupun penyalahgunaan medsos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *