Kejati Malut Didesak Tetapkan Mutiara T Yasin Tersangka Dugaan Korupsi Uang Mami

Aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa di depan Kantor Kejati Malut.

TERNATE, pilarmalut,com – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak segera menetapkan Mutiara T Yasin sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolan Uang makan minum (Mami) dan Anggaran perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) tahun 2022.

Desakan tersebut disampaikan Komite Mahasiswa Bergerak Maluku Utara saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejati Malut, Selasa (20/08/2024), karena diduga Mutiara T Yasin ikut terseret.

Koordinator Aksi Fahrudin mengatakan, di tengah memperingati kemerdekaan RI ke 79 berbagai masalah korupsi yang di tangani kejati malut wajib dituntaskan seperti kasus WKDH yang diduga menyeret Mutiara T Yasin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *