“Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Maluku utara menjadi momok menakutkan bagi masyarakat, apalagi menjelang tahapan pilkada, olehnya itu Kejati Malut harus mengambil sikap, agar para kandidat bakal calon tidak memiliki tunggakan dosa atau masalah,” katanya
Ia menuturkan, dalam dugaan korupsi Uang Mami dan WKDH, penyidik pasti telah menemukan peran dan keterlibatan Mutiara T Yasin, sebab telah dua kali dipanggil dan diperiksa penyidik bidang pidana khusus Kejati Mulut.
“Di progres kasus pada tahapan penyidikan, Mutiara T Yasin dipanggil dan diperiksa sebanyak 2 kali, apakah ini menandakan dua alat bukti yang ditemukan penyidik kejati mengarah ke Mutiara T Yasin, karena kapasitas Mutiara T Yasin sebagai istri Wakil Gubernur Malut M Al Yasin,” ujarnya






