Lebih lanjut Fahrudin, Mutiara T Yasin yang juga Ketua PKB Halmahera Tengah (Halteng) diduga kuat mengintervensi pengelolaan Uang Mami dan Perjalanan dinas milik suaminya M Al Yasin yang saat itu menjabat Wagub Malut.
“Kami mendesak Kejati Malut Segera menetapkan Mutiara T Yasin tersangka dugaan Korupsi Uang Mami dan WKDH secepat mungkin, karena kerugian negara atau hasil audisi dari BPK RI sudah diserahkan ke Penyidik,” tegasnya.
Sekedar diketahui dalam kasus Uang mami dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku utara tahun anggaran 2022, penyidik Kejati Malut telah memeriksa lebih dari 20 orang, termasuk Mantan Wakil Gubernur Malut, M Ali Yasin, Ketua PKB Halteng, Mutiara T Yasin. (rd).






