JPU KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara 9 Tahun Penjara

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba saat digiring ke KPK menjalani pemeriksaan
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, saat digiring ke KPK menjalani pemeriksaan.

TERNATE, pilarmalut.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK), 9 tahun penjara dalam kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi.

Selain ditutut 9 tahun penjara, AGK juga denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang penganti Rp 109 serta USD 90 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *