TERNATE, pilarmalut.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK), 9 tahun penjara dalam kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi.
Selain ditutut 9 tahun penjara, AGK juga denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang penganti Rp 109 serta USD 90 ribu.