JPU KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara 9 Tahun Penjara

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba saat digiring ke KPK menjalani pemeriksaan
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, saat digiring ke KPK menjalani pemeriksaan.

Bahkan, JPU meminta terdakwa AGK dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila dalam jangka waktu 1 bulan AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *