Bahkan, JPU meminta terdakwa AGK dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila dalam jangka waktu 1 bulan AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ujarnya.






