JPU KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara 9 Tahun Penjara

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba saat digiring ke KPK menjalani pemeriksaan
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, saat digiring ke KPK menjalani pemeriksaan.

Namun lanjut JPU KPK, bila AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa AGK mendapat hukuman tambahan penjara selama 5 tahun penjara. tandasnya. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *