Selain UMP lanjut Rahwan, Gubernur juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Sub Sektoral.
“Ini penetapan dalam satu keputusan Gubernur, dan itu sah berlaku,” ujarnya.

Selain UMP lanjut Rahwan, Gubernur juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Sub Sektoral.
“Ini penetapan dalam satu keputusan Gubernur, dan itu sah berlaku,” ujarnya.
