Keputusan Gubernur tersebut lanjut Rahwan, langsung disampaikan secara resmi ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendutrian, Menteri Pedagangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut dan sejumlah lembaga lainnya.
“ Keputusan Gubernur ini harus dijalankan pihak perusahan karena keputasan ini sah,” tutupnya. (div).






