Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Ditetapkan Gubernur Malut

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setprov Malut, Rahwan K. Suamba.

Keputusan Gubernur tersebut lanjut Rahwan, langsung disampaikan secara resmi ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendutrian, Menteri Pedagangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut dan sejumlah lembaga lainnya.

“ Keputusan Gubernur ini harus dijalankan pihak perusahan karena keputasan ini sah,” tutupnya. (div).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *