Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Ditetapkan Gubernur Malut

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setprov Malut, Rahwan K. Suamba.

SOFIFI, pilarmalut.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Penetapan besaran UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara dengan nomor 409/ KPTS/MU/2021 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Upah Minimum Sektoral dan Upah Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara tahun 2022.

Untuk UMP ditetapkan Gubernur sebesar Rp 2.862. 231. Besaran UMP tersebut naik dari angka sebelumnya  yang hanya Rp 2.721.5.30 atau mengalami kenaikan 5,17 persen.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setprov Malut, Rahwan K. Suamba saat dikonfirmasi pilarmalut.com, Kamis (10/02/2022) membenarkan UMP telah ditetapkan melalui keputusan gubernur Malut pada 17 November 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *