Gubernur mengingatkan, jika terjadi kekerasan terhadap anak didik, anak-anaknya dilindungi Undang-undang nomor 35 tahun 2014, dengan melapor kepada polisi untuk diproses.
Dialog ersebut dirangkaikan dengan penyerahan bingkisan kepada para siswa berupa botol minuman serta lunch box yang dibagikan Gubernur, diterima para siswa-siswi dengan penuh sukacita.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua DWP Provinsi Maluku Utara, Darmawati Syamsuddin, Staf Ahli hukum, politik dan pemerintahan, Hairiyah, Kadis DP3A, Musrifah Alhadar, Kabag MKP, Ridwan Harun, Kabag Protokol Nasrin Djabar, Kepala SDN 4 Kota Ternate beserta jajarannya, serta para siswa-siswi beserta orang tua. (rd).







