” Jika ada yang pegang, lapor polisi, biar polisi yang datang tangkap orangnya,” pesan Gubernur.
Gubernur menegaskan, tidak boleh laki-laki memegang perempuan, jika ada yang berbuat demikian bisa diproses secara hukum, dengan penjara 15 tahun sampai 20 tahun.
Gubernur menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002, negara memberikan perlindungan terhadap anak, dengan perubahan terbaru Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
” Jadi Undang-undang melarang anak-anak dipukul, penyiksaan, tadi kata Pak jaksa bisa dihukum penjara 15 tahun,” ujarnya.







