“ Perusahan besar terutama yang sudah miliki smelter harus memenuhi kewajiban pajak. Untuk itu termasuk PT. IWIP. Samsat Halteng sudah lakukan pendataan alat berat di beberapa perusahan di Halteng dengan jumlah 1.900 unit, tapi PT. IWIP belum serahkan ke kami, ” tutupnya. (dv).
Dua Tahun PT. IWIP tak Bayar Pajak ke Pemprov Malut






