Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Malut Jainab Altin mengatakan, hingga kini PT. IWIP tidak meyerahkan data alat berat ke Pemprov Malut. Bahkan, menunggak pembayaran pajak selama dua tahun.
“Kami sudah berupaya meminta data, tapi PT. IWIP mengabaikan permintaan kami itu dan terkesan tidak ambil pusing “ ujarnya kepada wartawan di Hotel Emeral, Jumat (25/04/2025).
Menurutnya, piutang pajak PT. IWIP yang tidak dibayar ke Pemprov Malut sebesar Rp.1.767.474.355 terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp.1.24.462.772 dan Pajak Air Permukaan sebesar Rp.32.583.
“Data kendaraan alat berat PT. IWIP sampai saat ini belum diberikan ke kami, “ ucap Jainab.






