Dua Tahun PT. IWIP tak Bayar Pajak ke Pemprov Malut

Lokasi aktivitas pertambangan PT. IWIP. (sumber : iwip.co.id)

SOFIFI, pilarmalut.com- Kehadiran perusahan tambang mengkeruk kekayaan alam suatu wilayah atau daerah, harus berkewajiban ikut mendorong pertumbuhan ekonomi salah satunya berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui kewajiban pembayaran pajak.

Namun, berbeda dengan PT. Indonesian Weda Bay Industrial Park (IWIP), perusahan tambang nikel bercokol di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), tidak membayar pajak ke Pemerintah Daerah Provinsi Malut.

PT. IWIP sudah tercatat dua tahun sejak 2023 sampai 2024 tidak membayar kewajiban pajak diantaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Selain hal tersebut, PT. IWIP juga belum nyerahkan data jumlah alat berat yang digunakan ke Pemprov Malut, meski sudah diminta berulang kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *