Dua Tahun PT. IWIP tak Bayar Pajak ke Pemprov Malut

Lokasi aktivitas pertambangan PT. IWIP. (sumber : iwip.co.id)

Ia menuturkan, Pemprov Malut sangat berupaya mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga akan terus berupaya mengejar pembayaran pajak dari perusahan tambang.

“ Karena pembayaran pajak daerah itu sifatnya memaksa, bila perusahan memiliki kendaraan belum bayar pajak, mau tidak mau harus bayar,” tandasnya.

Jainab mengungkap, mengacu pada UU nomor 1 tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka terdapat jenis pajak daerah berkaitan dengan pajak alat berat. Sehingga, PT. IWIP harus serahkan data alat berat karena berbuhungan dengan pajak alat berat.

Ia menambahkan, dalam rapat Musrenbang RKPD 2026, Kemendagri Tito Karnavian telah menyampaikan, perusahan besar yang berada di Malut harus patuh terhadap wajib pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *