Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi dengan tujuan gubernur meninjau kembali surat keputusan pergantian Kadri La Etje dari Jabatan kepala Biro BPBJ Setda Malut, karena pergantian tidak sesuai prosedur.
Dalam surat rekomendasi, KASN memberikan waktu selama 14 hari sejak rekomendasi diterbitkan segera ditindaklanjuti kemudian hasilnya kembali dilaporkan ke KASN.(Zr).






