SOFIFI, pilarmalut.com- Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK), rupanya doyan membuat kesalahan dalam rotasi pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Pasalnya, Gubernur Malut merombak pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi Malut tanpa prosedur sudah berulang kali. Terbaru, Gubernur menonjob Kadri La Etje dari jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) beberpa waktu lalu tanpa melalui prosedur karena Kadri La Etje kurang lebih baru menjabat 6 bulan.
Hal itu berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor B-3962/JP.01/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. Surat tersebut KASN perintahkan Gubernur Malut segera kembalikan Kadri La Etje sebagaiĀ Kapala BPBJ lantaran dinonjob tanpa prosedur.