Menurutnya, tim teknis yang dibentuk LKPP, akan membantu, memberikan masukan serta melakukan percepatan atas PBJ pada Dinas PUPR.
“ Sehingga tujuan kontrak dapat terpenuhi dengan baik serta tujuan pembangunan daerah dapat segera dirasakan masyarakat selaku end user,” tuturnya. (dv).






