Kepala Dinas PUPR Malut Risman Irianto mengatakan, pertemuan tersebut dibahas berkaitan dengan Kontrak Payung, Konsolidasi serta penerapan Katalog Versi 6, sehingga Dinas PUPR diminta Direktur Advokasi untuk menyurat berkaitan permohonan pendampingan dari LKPP.
“Pendampingan ini agar pelaksanaan PBJ dalam hal kontrak payung, konsolidasi dan penerapan katalog konstrusi versi 6, akan berjalan lebih optimal,” kata Risman,melalui keterangan pers yang diterima pilarmalut.com.






