Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganga Malut, Supriadi Hamisi sekaligus Kuasa Hukum NM, kepada sejumlah wartawan mengatakan, oknum polisi tersebut di laporkan karena tidak ada niatan baik bertanggungjawab perbuatannya yang dilakukan kepada kliennya.
“Untuk menguatkan laporan, NM juga sudah lakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali. Namun janin yang di kandung klien kami tidak di akui R, karena menurut R seharusnya usia kandungan berusia 7 bulan bukan 7 lebih masuk 8 bulan,” ujarnya.






