Diduga Hamili Pacar, Oknum Polisi Remaja Dilaporkan ke Polda Malut

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganga Malut, Supriadi Hamisi.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganga Malut, Supriadi Hamisi sekaligus Kuasa Hukum NM, kepada sejumlah wartawan mengatakan, oknum polisi tersebut di laporkan karena tidak ada niatan baik bertanggungjawab perbuatannya yang dilakukan kepada kliennya.

“Untuk menguatkan laporan, NM juga sudah lakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) sebanyak dua kali. Namun janin yang di kandung klien kami tidak di akui R, karena menurut R seharusnya usia kandungan berusia 7 bulan bukan 7 lebih masuk 8 bulan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *