TERNATE, pilarmalut.com- Balai Karantina Pertanian Kela II Ternate, Jumat (30/12/2022), musnahkan 27, 40 kg daging Babi yang di pasok dari Manado. Selain itu, sebanyak 10 unggas dewasa dari Nabire dan Manado yang masuk di wilayah Maluku Utara (Malut), juga di musnahkan.
Pemusnahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara.
Selain itu, tindakan pemusnahan telah sesuai UU 21 tahun 2019 dan Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022, yang menyebutkan dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK dari Kabupaten/Kota Zona kuning menuju seluruh zona hijau.