Kepala Karantina Pertanian Ternate, Tasrif, menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai efek jera kepada pengguna jasa yang melalulintaskan komoditas tanpa disertai dokumen karantina.
Ia menjelaskan, unggas dewasa dilarang masuk di wilayah Maluku Utara karena berisiko membawa virus dan daging babi berasal dari zona kuning mempunyai risiko tinggi terhadap penularan penyakit PMK.
“Ini kita cegah dengan melakukan tindakan karantina pemusnahan, karena kedua hal itu menjadi ancaman perekonomian Maluku Utara,” ujarnya.






