SOFIFI, pilarmalut.com–Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemblokiran data/layanan kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara terhadap 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari data pengawai 20 PNS yang diblokir didalam termasuk data Plt Sekda Maluku Utara, Salmin Janidi juga diblokir BKN.
Pemblokiran data pegawai 20 PNS tertuang dalam surat BKN bernomor: 2238/B-AK.02.02/SD/F/2024, tertanggal 17 April 2024.
BKN melakukan pemblokiran lantaran Plt Gubernur, M Al Yasin Ali melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi pegawai tanpa menggunakan Persetujuan Teknis BKN.