“Plt. Gubernur Maluku Utara melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian tanpa menggunakan Persetujuan Teknis Kepala BKN sesesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara,” demikian kutipan surat BKN.
Dalam surat tersebut BKN menegaskan, kebijakan Plt Gubernur yang dinilai melanggar pasal 25 Perpres 116 tahun 2022 diantaranya pelantikan 64 PNS pada tanggal 17 Januari dan 1 Februari 2024, pelantikan 92 PNS pada tanggal 2 Februari 2024, dan Pemberhentian satu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada 25 Maret 2024.
Surat BKN tersebut juga menegaskan, Plt Gubernur melakukan tindak lanjut dan hasilnya segera disampaikan kepada Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
“Penangguhan pemblokiran data/layanan kepegawaian dimaksud sebagai konsekuensi dari pelaksanaan rotasi/mutasi/promosi pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen PNS, dan hasil tindak lanjut agar segera di sampaikan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian,” tandas BKN.






