Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut Ardian mengatakan, MA telah memberikan petunjuk penting untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan segera menetapkan tersangka lain dalam kasus tindak pidana Korupsi Kapal Nautika tersebut.
“Terkait Nautika ini kita mendapatkan informasi bahwa ada bukti-bukti baru, maka ini akan dilakukan penyelidikan untuk menemukan bukti-bukti barunya” katanya.
Menurutny, saat ini pihaknya tengah mempelajari Putusan dari MA atas kasus tersebut.






