Berdasarkan Putusan MA, Kejati Malut Buka Kembali Kasus Kapal Nautika

Aspidsus Kejati Malut, Ardian.

“Misalnya proses persidangan itu ada dugaan keterlibatan Kadikbud Provinsi Maluku Utara, maka kita akan pelajari putusan dariĀ  Mahkamah Agung,” cetusnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus Korupsi Kapal Nautika dan Pengadaam Alat Simulator tersebut, Kejati Malut menetapkan 4 tersangka Yakni Mantan Kadis Pendidikan Malut Imran Yakub, PPK Zainuddin Hamisi, Kontraktor Ibrahim Rurai dan Pokja I Reza Daeng Barang, namun dalam persidangan hakim memutuskan Imran Yakub dan Reza Daeng Barang tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan.

Sedangkan Zainudin Hamisi terbukti bersalah divonis 8 Tahun Penjara serta Ibrahim Ruray divonis 6 Tahun Penjara. (Ay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *