ASN Meninggal Dunia dan Pensiun Masuk Daftar Uji Kompetensi Pemprov Malut

Kepala BKD Pemprov Malut, Syam Sofyan. (Foto tribunternate.com)

 ”Kalau masa tugas jangan hanya dilihat yang sekarang, bisa saja mungkin pernah bertugas di instansi lain. Bisa juga sebelumnya bertugas di Pemda lain,” jelasnya.

Ia menjelaskan, ASN yang telah meninggal dunia dan pensiun masuk dalam daftar Ukom akan disampaikan ke BKN untuk dilakukan perubahan, karena sistem BKN terintegrasi dengan sistim BKD terkait data ASN.

Ia menuturkan, Ukom di masa kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos, merupakan hal yang baru sehingga bila terdapat kesalahan akan diubah.

“ Bila ASN ikuti Ukom maka itu harus dilihat suatu perintah jangan beralasan berada diluar daerah, ataukah ASN dengan alasan saya tidak bisa maka hal-hal seperti ini harus di ubah, karena Ukom itu perintah PPK yaitu ibu Gubernur,” tuturnya.

Syam Sofyan menambahkan, pihaknya melakukan Ukom agar nilai pengetahuan seluruh ASN terpotret baik dari sisi kemampuan kompentesi manajerial, sosial kultural, kemampuan digital serta kemampuan skil yang berkaitan isu-isu hangat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *