Ternate, pilarmalut.com – Perusahan Daerah (Perusda) Kota Ternate, tidak hanya bermasalah dari sisi pengelolaan anggaran kurang lebih senilai Rp 25 miliar yang kini ditelusuri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), melainkan aset Perusda juga ikut bermasalah.
Pasalnya, aset Perusda Holding Company PT. Ternate Bahari Berkesan (PT. TBB) milik Pemerintah Kota Ternate telah dialih fungsi.
Amatan pilarmalut.com, salah satu aset PT. TBB berupa Agen Premium Minya Solar (APMS) yang terletak di Kelurahan Kota Baru, kecamatan Ternate Selatan, kini berubah menjadi tempat penjualan pakain.
Bahkan, APMS yang dijadikan tempat penjualan pakain itu terindikasi tidak di gunakan secara gratis, namun disewakan kepada pedagang kaki lima (PKL) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Tempat ini disewakan untuk jadi tempat penjualan,” kata Layanto, salah satu pedagang kepada wartawan, Jumat(13/08/2020).